Remaja Merokok Meningkat, Pemerintah Akan Naikkan Tarif dan Cukai!

| Kamis, 23/01/2020 09:49 WIB
Remaja Merokok Meningkat, Pemerintah Akan Naikkan Tarif dan Cukai! Cukai dan Tarif Rokok Akan Naik (Foto: CNN)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2020. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka konsumsi rokok oleh masyarakat karena alasan kesehatan.

Dilansir dari akun resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Indonesia, Pemerintah akan menaikkan harga cukai rokok diatas 9,3%. BKF menjelaskan bahwa kenaikan ini dilakukan untuk menekan konsumsi rokok sebagai catatan kenaikan sebelumnya sebesar 9,3% belum mampu memberikan efek jera. Bahkan prevalensi pengguna rokok semakin meningkat pada anak - anak dan remaja. Tercatat sejak tahun 2013 hingga tahun 2018, pengguna rokok di tingkat anak-anak dan remaja melambung tinggi dari 7,2% ke 9,1%.

Selain kenaikan tarif cukai rokok pemerintah akan menaikkan harga jual eceran minimal (HJE). Sejak tahun 2013, harga rokok mengalami kenaikan sebesar Rp. 10.818, di tahun 2018 pemerintah menaikkan harga ke Rp. 14.963 dan tahun 2018 ke Rp. 18.048.

“Berdasarkan data di Bulan Maret 2019, rokok merupakan salah satu komponen pengeluaran terbesar yang dikeluarkan oleh keluarga miskin setelah beras. Pengeluaran terhadap rokok lebih tinggi daripada pengeluaran untuk sumber protein (telur dan daging)” jelas Tim BKF dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 Januari 2020.

Rencananya, kenaikan tarif cukai dan HJE paling tinggi akan dikenakan pada rokok yang diproduksi pada mesin yaitu jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Rata-rata kenaikan cukai akan meningkat sebesar 23% dan kenaikan pada HJE akan meningkat sebesar 35%. Upaya ini diharapkan akan mampu menurunkan prevelansi pengguna rokok sebanyak 1,6% atau setara dengan 2,8 Juta penduduk.

“Rata-rata kenaikan pada SPM dan SKT akan tetap kami jaga rendah di angka 13% untuk cukai dan 14% untuk HJE. Hal ini juga untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja Indonesia dan karena produksi rokok yang masih tradisional serta pemakaian tembakau dalam negeri,” papar BKF dalam keterangan tertulisnya.

Tags : Rokok , Cukai , Harga

Berita Terkait