Legislator PKB Berikan Masukan Untuk Revisi UU Minerba

| Jum'at, 07/02/2020 20:38 WIB
Legislator PKB Berikan Masukan Untuk Revisi UU Minerba Ratna Juwita Sari (Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari menyampaikan masukan terkait revisi UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Hal itu disampaikannya dalam diskusi terbatas (FGD) di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020.

Legislator Fraksi PKB itu mengatakan bahwa UU Minerba merupakan perubahan paradigma pertambangan dari model kontrak menjadi izin usaha. Dia menilai, esensi dalam UU tersbeut perlu disempurnakan lagi.

"Aspek penting yang harus dicermati selama 10 tahun pelaksanaan UU Minerba adalah terkait penerimaan negara. Data yang saya pegang menunjukkan ada penurunan rasio kontribusinya dari 1,8% tahun 2010 menjadi 1,3% tahun 2019. Ini patut dipertanyakan," ujarnya.

Baca Juga: Ratna Juwita Minta RUU Omnibus Law Perpajakan Berikan `Privilege` Untuk Pengusaha Domestik

Adapun penerimaan negara secara keseluruhan selama 10 tahun mengalami peningkatan sebesar Rp1.237 triliun yaitu dari Rp995,2 triliun pada 2010 menjadi Rp2.233,2 triliun pada proyeksi APBN 2020. Namun kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Minerba hanya bertambah Rp13,5 triliun yaitu dari Rp12,6 triliun pada 2010 menjadi Rp26,2 triliun pada tahun 2020.

Ratna menyebut, dampak kerusakan lingkungan dan bencana yang ditimbulkan tak sebanding dengan kontribusi penerimaan negara secara umum. Ditegaskannya, ada sejumlah hal yang harus diselesaikan, salah satunya terkait tata kelola.

"Resiko kerusakan lingkungan hidup dan dampak bencana yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan Minerba tidak sebanding dengan kontribusinya pada penerimaan negara secara umum. Ini pasti ada yang tidak beres dari sisi tata kelolanya," ungkapnya.

Untuk itu, legislator asal Tuban itu berharap Revisi UU Minerba harus dilandasi semangat revitalisasi, perbaikan, dan mengembalikan kedaulatan bangsa dan negara. "Ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan sebagai penghasil dan penjual mineral-batubara mentah di pentas global. Harus ditegaskan upaya hilirisasi melalui pemurnian dan pemurnian sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi ekonomi negara dan masyarakat," paparnya.

Baca Juga: Ratna Juwita Kecewa PLN Tak Berikan Data Penerima Subsidi 900 Watt

Selain itu, menanggapi wacana dihapusnya pasal 165 dari UU Minerba menurutnya tidak tepat. Ratna menilai, pasal tersebut merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun praktek korupsi terkait penerbitan izin yang terbukti bermasalah.

"Saya tidak sepakat dengan dihapusnya pasal 165 UU Minerba. Karena pasal tersbeut cukup efektif untuk mencegah dan/atau menghukum penyalahgunaan wewenang serta praktek koruptif atas penerbitan IUP, IPR dan IUPK yang bermasalah," pungkasnya. 

Tags : UU Minerba , PNBP , Ratna Juwita , PKB

Berita Terkait