BKF Jelaskan Konsep Pemulihan Ekonomi untuk Dunia Usaha

| Kamis, 14/05/2020 12:38 WIB
BKF Jelaskan Konsep Pemulihan Ekonomi untuk Dunia Usaha Pengusaha UMKM. (Foto: intitradacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah saat ini sedang mendukung dunia usaha untuk pemulihan ekonomi nasional dari pandemi COVID-19.

Dukungan pemulihan ekonomi nasional ini harus sesuai PP 23/2020 yaitu yang memenuhi prinsip keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Kemudian prudent, tata kelola baik, transparan, akseleratif, adil, sesuai ketentuan, tidak menimbulkan moral hazard, serta ada pembagian biaya dan resiko antar stakeholders sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Adapun bentuk dukungan pemerintah bagi dunia usaha adalah terbagi 3, untuk UMKM, BUMN, dan korporasi. 

Untuk UMKM, pemerintah siapkan subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun untuk 60,66 juta rekening, insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, begitu pula PPh Final UMKM.

"Subsidi bunga untuk debitur UMKM bukan banknya," tegas Kepala BKF.

Subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun tersebut akan dialokasikan melalui BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp27,26 triliun. Kemudian melalui KUR, UMi, Pegadaian sebesar Rp6,4 triliun. Sedangkan melalui online, koperasi, petani, LPDB, LPMUKP, UMKM Pemda sebesar Rp0,49 triliun.

Selain itu, pemerintah juga siapkan kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp125 triliun dimana Rp6 triliun dialokasikan untuk imbal jasa penjaminan (Rp5 triliun) dan cadangan (Rp1 triliun).

"Jika bank mau merestrukturisasi debitur UMKMnya, kalau bank terdampak likuiditasnya maka pemerintah masuk. Ini untuk bank sehat, bukan penyelamatan bank," jelasnya.

Untuk BUMN, pemerintah akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran kompensasi, dan talangan (investasi) modal kerja. Selain itu, pemerintah akan mendukung dalam bentuk lain seperti optimalisasi Barang Milik Negara (BMN), pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sedangkan untuk korporasi, pemerintah siapkan insentif perpajakan sebesar Rp34,95 triliun berupa pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Kemudian, pemerintah juga akan melakukan penempatan dana di perbankan sehat dalam rangka restrukturisasi debitur UMKM sebesar Rp35 triliun.

Tags : Usaha , UMKM , BKF

Berita Terkait