KPK-PLN Amankan Aset Tanah Senilai Rp 1,7 T

| Rabu, 25/11/2020 14:04 WIB
KPK-PLN Amankan Aset Tanah Senilai Rp 1,7 T PT PLN (Doc: Ayo Jakarta)

RADARBANGSA.COM - Kerja sama antara PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghasilkan hasil positif dalam mengamankan aset tanah perseroan.

Menteri BPN, Sofyan Djalil mengatakan jika kolaborasi dari tiga pihak ini berhasil mengklaim 2.466 sertifikat tanah atau senilai Rp 1,7 Triliun di Sumatera Barat (Sumbar) dan Banten.

Ia lalu memberikan apresiasi atas langkah kerjasama PLN, KPK dan Kementerian BPN yang telah menyelesaikan sertifikasi aset tanah perusahaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Sinergi antara KPK, PLN, dan BPN ini sangat baik dan terbukti bisa menyelesaikan sertifikasi aset tanah lebih cepat,” ucap Sofyan, Rabu 25 November 2020.

PLN menargetkan pada tahun 2023, seluruh aset tanah dapat tersertifikasi. Sofyan optimis dengan sinergitas ini target tersebut dapat tercapai, bahkan sebelum tahun 2023.

Senada dengan Menteri BPN, KPK juga mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

“Sinergi ini adalah upaya mendorong capaian penertiban dan penyelamatan aset dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan publik serta menutup celah-celah korupsi untuk mendukung tercapainya tujuan nasional yang ada dalam UUD 1945,” tutur Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar. 

Mereka menilai sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN namun juga untuk kepentingan umum, mengingat aset milik negara diperuntukkan bagi infrastruktur ketenagalistrikan.

Tags : Aset tanah , perseroan

Berita Terkait