Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Januari – Maret Tidak Naik

| Jum'at, 04/12/2020 18:19 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Januari – Maret Tidak Naik Petugas PLN melakukan pengecekan pada tarif listrik (Foto: PLN)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menetapkan jika tarif listrik periode Januari-Maret 2021 tidak naik atau tarifnya tetap bagi 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi.

Penetapan ini tertulis dalam keterangan resmi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat 4 Desember 2020.

Adapun penetapan tarif ini mulai berlaku dari 1 Januari hingga 31 Maret 2021.

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

Sementara itu untuk tarif subsidi bagi 25 golongan, pemerintah juga menetapkan tidak mengalami perubahan atau tarifnya juga tetap.

Ke 25 golongan pelanggan ini juga tetap diberikan subsidi listrik, termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," demikian tukas Agung.

 

Tags : tarif listrik , tetap

Berita Terkait