Gasifikasi Batu Bara Ditetapkan Jadi Proyek Strategis Nasional

| Kamis, 10/12/2020 10:27 WIB
Gasifikasi Batu Bara Ditetapkan Jadi Proyek Strategis Nasional Komoditas Batubara (Foto: Porto News)

RADARBANGSA.COM - Proyek gasifikasi batu bara di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, yang digagas oleh PT Bukit Asam Tbk ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 109 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 November 2020.

Dalam Perpres sebelumnya, proyek gasifikasi batu bara PTBA bersama PT Pertamina (Persero) dan Air Products and Chemical Inc dimasukkan sebagai proyek prioritas nasional. Namun sejak diterbitkannya perpres 109 Tahun 2020, proyek ini berubah status menjadi proyek strategis.

“Naiknya status proyek gasifikasi batu bara sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional merupakan sinyal positif dan dukungan besar dari pemerintah untuk mempercepat pengoptimalan sumber daya alam yang berlimpah di negeri ini,” demikian ungkap Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin, belum lama ini.

Nantinya, pabrik gasifikasi batu bara akan mengolah sebanyak 6 juta ton batu bara per tahun untuk diproses menjadi 1,4 juta ton dimethyl eter (DME). Produk ini disinyalir mampu membantu mengurangi impor LPG sebanyak lebih dari 1 juta ton per tahun.

“Pengurangan impor LPG tersebut dapat menghemat cadangan devisa negara sebesar Rp 8,7 triliun per tahun atau Rp 261 triliun selama 30 tahun,” imbuh Arviyan.

Selain itu manfaat lainnya dari gasifikasi batubara ini adalah Multiplier effect senilai Rp 800 miliar per tahun, penghematan neraca perdagangan Rp 5,5 triliun per tahun dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.

“Proyek gasifikasi batu bara jangan hanya dipandang dari sisi komersial, tapi juga harus dilihat sebagai sebuah proyek pioneer untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi Indonesia di masa mendatang,” tukas Arviyan.

 

Tags : Gasifikasi batubara , PTBA

Berita Terkait