Lewat Trade in Goods Agreement, Indonesia-Pakistan Lanjutkan Perundingan Perdagangan Barang

| Sabtu, 01/05/2021 03:04 WIB
Lewat Trade in Goods Agreement, Indonesia-Pakistan Lanjutkan Perundingan Perdagangan Barang Indonesia dan Pakistan melakukan perundingan lanjutan soal perdagangan barang (foto: kemendag)

RADARBANGSA.COM - Indonesia dan Pakistan melaksanakan perundingan putaran kedua Indonesia-Pakistan Trade in Goods Agreement (IP–TIGA) pada 28–29 April 2021 secara daring.

Kedua negara melanjutkan kembali perundingan IP–TIGA setelah tertunda selama setahun akibat pandemi Covid-19. Pertemuan kali ini merupakan kelanjutan perundingan putaran pertama IP- TIGA di Islamabad, Pakistan pada 8-9 Agustus 2019 lalu.

Dalam perundingan putaran kedua tersebut, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan RI, Ni Made Ayu Marthini, yang juga merupakan Ketua Tim Perunding Indonesia untuk perundingan IP–TIGA. Sementara itu, Delegasi Pakistan dipimpin Joint Secretary, Ministry of Commerce of Pakistan, Omar Hameed.

“Pakistan saat ini merupakan negara dengan populasi terbesar ke-5 di dunia dan menjadi pasar yang sangat menjanjikan bagi produk-produk Indonesia. Kami berharap perundingan IP-TIGA dapat segera diselesaikan dan implementasinya dapat mereplikasi kesuksesan Indonesia–Pakistan Preferential Trade Agreement (IP–PTA), serta makin meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Pakistan,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono dalam kesempatan terpisah.

Setelah berhasil menyepakati kerangka acuan (terms of reference/ToR) Perundingan IP-TIGA di Islamabad dua tahun lalu, dalam pertemuan putaran kedua ini Indonesia dan Pakistan memulai pembahasan awal teks perjanjian dan modalitas perundingan IP–TIGA. 

Dalam perundingan kali ini, kedua delegasi menyepakati untuk melaksanakan sejumlah pertemuan intersesi dan pertukaran dokumen pada periode Juni-November 2021. Sehingga, nantinya pada perundingan putaran ketiga IP–TIGA yang akan dilaksanakan secara daring pada Desember 2021, terdapat perkembangan signifikan khususnya terkait pembahasan teks perjanjian IP–TIGA dan akses pasar.

 

“Sejak implementasi IP-PTA pada 2013, tercatat hingga 2020 total perdagangan bilateral kedua negara tumbuh sebesar 62,9 persen dan nilai ekspor Indonesia ke Pakistan meningkat sebesar 68,6 persen. Hal ini disebabkan oleh semakin terbukanya akses pasar Pakistan yang membuat produk ekspor andalan Indonesia lebih berdaya saing,” kata Made menjelaskan.

 

Tags : Indonesia , Pakistan , Perundingan Dagang Barang