Pemerintah Akan Tambah Lapisan PPh Orang Pribadi

RADARBANGSA.COM - Pemerintah berencana menambah lapisan (layer) penghasilan kena pajak (PKP) untuk basis pungutan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Dalam dokumen yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Penambahan layer ditujukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
"Pemerintah berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh OP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil," tulis dokumen tersebut seperti dikutip Senin, 24 Mei 2021.
Melalui penambahan lapisan PPh Orang pribadi tersebut, Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun pada Tahun 2022.
Sebagai informasi, saat ini tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengutip dari Republika, terdapat empat lapisan tarif PPh orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dikenakan PPh sebesar lima persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.
Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen dan keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Mohammad Toha Nilai Dukungan Anggaran Memadai Bukti Lembaga Penting dan Manfaat
-
Ning Ita Dorong Pemuda Mojokerto Jadi Pelopor Indonesia Emas 2045
-
Nasim Khan Minta Koperasi Merah Putih Jadi Sokoguru Perekonomian Bangsa
-
Catat! Tiket Kereta Jarak Jauh Kini Bisa Dipesan 30 Menit Sebelum Keberangkatan
-
Hanif Dhakiri Dukung Satgas Rokok Ilegal: Jaga Penerimaan Negara, Lindungi Industri Legal