Pemerintah Akan Tambah Lapisan PPh Orang Pribadi

| Senin, 24/05/2021 13:34 WIB
Pemerintah Akan Tambah Lapisan PPh Orang Pribadi Ilustrasi pelaporan pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah berencana menambah lapisan (layer) penghasilan kena pajak (PKP) untuk basis pungutan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Dalam dokumen yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Penambahan layer ditujukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

"Pemerintah berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh OP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil," tulis dokumen tersebut seperti dikutip Senin, 24 Mei 2021.

Melalui penambahan lapisan PPh Orang pribadi tersebut, Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun pada Tahun 2022. 

Sebagai informasi, saat ini tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengutip dari Republika, terdapat empat lapisan tarif PPh orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dikenakan PPh sebesar lima persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen. 

Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen dan keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.

Tags : Insentif pajak , pph orang pribadi

Berita Terkait