Tarif Pajak di Indonesia Terbilang Rendah Jika Dibandingkan Rerata Dunia

| Jum'at, 15/10/2021 07:47 WIB
Tarif Pajak di Indonesia Terbilang Rendah Jika Dibandingkan Rerata Dunia Ilustrasi pelaporan pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia dilaporkan termasuk yang lebih rendah  jika dibandingkan dengan tarif rata-rata dunia di angka 15,4%.

Di Filipina, tarif PPN di tercatat di angka 12%, Tiongkok 13%, Arab Saudi 15%, Pakistan 17% dan India 18%. Indonesia sendiri dilaporkan berada di angka 10% dan dikabarkan akan naik menjadi 11% pada April 2022 dan 12% pada 2025.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan perluasan basis PPN penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Perluasan akan dilakukan melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN secara bertahap, dan penerapan PPN final.

"Dalam UU HPP, perluasan basis PPN untuk optimalisasi penerimaan negara tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan. Khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Hal ini sejalan dengan prinsip perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum," kata Suryo dalam keterangan persnya, Kamis 14 Oktober 2021.

Suryo mencatat bertumbuhnya kelompok kelas menengah (middle-class) dengan proporsi konsumsi yang cukup besar menjadi peluang yang sangat penting sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi.

Dalam konteks ini, UU HPP menjadi cukup krusial untuk memanfaatkan peluang bertumbuhnya kelompok middle-class tersebut. Penyesuaian peraturan PPN pada UU HPP sejatinya juga mempertimbangkan peluang naiknya konsumsi masyarakat yang didorong oleh bertumbuhnya kelompok middle-class tersebut.

Selanjutnya, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Dengan demikian, meskipun merupakan barang dan jasa kena pajak, masyarakat berpenghasilan rendah sampai menengah tetap tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut seperti halnya yang sudah mereka nikmati saat ini.

Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final. Misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan tarif PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemudahan administrasi seperti yang selama ini telah dilakukan pemerintah.

Tags : Tarif PPN , PPN Pajak

Berita Terkait