Pajak Karbon untuk PLTU Mulai Diterapkan Tahun Depan
RADARBANGSA.COM - Mulai tahun depan, pemerintah akan menerapkan pajak karbon kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia. Pajak karbon rencananya diterapkan mulai April 2022.
Mekanismenya, setiap ton CO2 yang dihasilkan PLTU akan dikenakan tarif pajak sebesar Rp30 ribu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad menjelaskan Pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak karbon secara bertahap pada tahun 2021-2025 dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.
"Pada 1 April 2022 direncanakan mulai diterapkan pajak karbon (cap & tax) secara terbatas pada PLTU Batubara dengan tarif Rp 30.000/tCO2e," ujar Munir dalam keterangan resminya, Minggu 5 Desember 2021.
Munir menjelaskan, nantinya penerimaan dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.
“Untuk kegiatan di PLTU batu bara, penerapan pajak karbon (cap and tax) akan diterapkan ke dalam uji cobaperdagangan karbon yang sedang dilakukan, sehingga mekanismenya adalah cap and trade and tax," ujar Munir.
Adapun uji coba perdagangan karbon di pembangkit listrik akan diterapkan dengan konsep cap and tradedan offset.
Di mana untuk cap merupakan nilai batas atas emisi gas rumah kaca (GRK) yang ditetapkan oleh pemerintah, trade merupakan perdagangan selisih tingkat emisi GRK terhadap nilai cap di antara unit yang di atas cap dengan unit di bawa cap, dan offset merupakan penggunaan kredit karbon dari kegiatan-kegiatan aksi mitigasi dari luar lingkup perdagangan karbon untuk mengurangi emisi GRK yang dihasilkan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memiliki target untuk mencapai net zero carbon pada 2060, penerapan pajak karbon akan menjadi salah satu cara untuk memulai perdagangan karbon yang telah disepakati di KTT COP-26 Glasgow.
Kesepakatan dalam KTT COP-26 adalah setiap negara wajib memberlakukan pajak perdagangan karbon yang tujuannya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Di sisi lain, perdagangan karbon juga untuk membantu adaptasi iklim di negara-negara miskin.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik