AS Blacklist Alibaba dan Tencent karena Jual Barang Palsu

| Minggu, 20/02/2022 13:01 WIB
AS Blacklist Alibaba dan Tencent karena Jual Barang Palsu E-Commerce Alibaba (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Amerika Serikat (AS) memasukkan Alibaba dan Tencent ke dalam daftar hitam E-commerce.

Kedua raksasa teknologi besutan China itu diyakini terlibat dalam perdagangan barang palsu.

Melansir BBC, AS mengidentifikasi 42 situs toko online dan 35 toko fisik yang kesemuanya memperdagangkan barang palsu.

"Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi dan kreativitas di AS serta merugikan pekerja Amerika," kata Perwakilan Dagang AS Katherine Tai dalam sebuah pernyataan, dikutip Minggu 20 Februari 2022.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengatakan daftar hitam tersebut mencakup situs AliExpress dan WeChat. AliExpress dimiliki oleh Alibaba dan WeChat dioperasikan oleh Tencent.

Situs-situs tersebut dilaporkan memfasilitasi pemalsuan merek dagang yang substansial. AliExpress dan WeChat disebut memfasilitasi toko online yang berbasis di China Baidu Wangpan, DHGate, Pinduoduo dan Taobao serta sembilan pasar fisik yang berlokasi di China yang dikenal pembuatan, distribusi, dan penjualan barang palsu.

Tencent mengatakan telah menginvestasikan sumber daya yang signifikan untuk melindungi hak kekayaan intelektual pada platformnya.

"Kami sangat tidak setuju dengan keputusan yang dibuat oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat dan berkomitmen untuk bekerja secara kolaboratif untuk menyelesaikan masalah ini," kata seorang juru bicara kepada BBC. 

Seperti diketahui, AS dan China berada dalam perselisihan jangka panjang mengenai perdagangan dan teknologi. Perselisihan semakin memanas setelah kini AS memasukkan Alibaba ke dalam daftar hitam negaranya.

Tags : Alibaba , Tencent , China

Berita Terkait