Hari Ini Terakhir Lapor SPT Pajak!

| Jum'at, 31/03/2023 15:11 WIB
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Pajak! Ilustrasi pelaporan pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Hari ini, Jumat 31 Maret 2023 adalah hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). 

Bagi sobat - sobat yang belum lapor, masih ada beberapa jam lagi hingga Pukul 23.59 untuk melapor SPT.

Melansir laman Ditjen Pajak, untuk sobat yang terlambat melapot akan dikenakan denda Rp 100 ribu bagi orang pribadi. Sedangkan bagi Badan dikenakan denda Rp1 juta.

Sanksi tersebut seperti yang tertera dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) disebutkan secara gamblang denda bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melewati batas waktu penyampaian yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) di atas. Berikut ketentuan besaran nilai denda yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

 "Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi."

 

Jangan Sampai Tidak Lapor

Denda ini merupakan sanksi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Untuk menghindari keterlambatan lapor SPT Tahunan dan tidak perlu membayar denda, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo.
 
Terlebih di zaman sekarang semua hal sudah dibantu teknologi, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan tak perlu repot pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk lapor SPT secara manual.
 
Direktorat Jenderal Pajak sudah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan yaitu melalui e-Filing, sehingga memungkinkan wajib pajak melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun. Dengan semua fasilitas yang disediakan dan kemudahan yang tersedia, wajib pajak seharusnya terhindar dari kelalaian dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
 
 

Tags : Lapor SPT , SPT Pajak

Berita Terkait