Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

| Jum'at, 25/02/2022 14:29 WIB
Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo dengan Ancaman 20 Tahun Penjara Indra Kenz (foto:instagram/indrakenz)

RADARBANGSA.COM - Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi internet dengan dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option yakni Binomo. Ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun. 

Pria yang sebelumnya dikenal sebagai Crazy Rich Medan itu disagka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir detikccom, Jumat, 23 Februari 2022.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, diketahui, Indra Kenz diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik. Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

"Setelahnya penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas Ramadhan.

Tags : Indra Kenz , Binomo , Tersangka

Foto Terkait