Islam Melihat Kekerasan Suami dalam Rumah Tangga

| Selasa, 31/08/2021 17:50 WIB
Islam Melihat Kekerasan Suami dalam Rumah Tangga Ilustrasi cincin pernikahan (foto: wallpapers13.com)

RADARBANGSA.COM - Kekerasan dalam rumah tangga di situasi pandemi, terlebih lagi masa PPKM masih terus meningkat. Beberapa alasan penyebab kekerasan terjadi salah satunya adalah nusyuz (durhaka). 

Mengutip Nu Online, nusyuz" dipahami sebagai bentuk praktik kedurhakaan istri terhadap suami. Padahal kenyataanya nusyuz bisa dilakukan oleh kedua pihak. Sehingga, laki-laki sebagai suami diharuskan mempelajari bentuk-bentuk nusyuz, kekerasan, dan penanganannya agar tidak melanggar syariat Islam dan membuat kemurkaan Allah SWT.

Berikut ini adalah keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin terkait nusyuz yang dilakukan para suami.

يتعدى الرجل فينظر. إن منعها حقا كنفقة أو قسم، ألزمه الحاكم توفية حقها. ولو كان يسيء خلقه ويؤذيها ويضربها بلا سبب ففي التتمة أن الحاكم ينهاه. فإن عاد، عزره.

Bentuk nusyuz (durhaka) kedua ialah di mana pelakunya adalah suami. Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya.

Jika suami memiliki prasangka buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah yang berpran penting dan wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tatimmah. Hingga, suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya.

Pemukulan yang tidak dianjurkan dalam islam adalah hingga mencederai anggota tubuh istri, terlebih lagi wajah. Pemukulan juga dianjurkan tidak memakai tangan atau pecut apalagi benda tumpul atau benda tajam lainnya.  

Imam An-Nawawi pernah mengajurkan pemukulan dilakukan dengan menggunakan sapu tangan sebagaimana disebutkan di kitab Al-Majmu` fi Syarhil Muhazzab. Keterangan Imam An-Nawawi di atas mengisyaratkan bahwa pasangan muda-mudi yang akan melanjutkan ke jenjang perkawinan perlu mempelajari hukum positif atau UU yang berlaku di Indonesia terutama yang mengatur kehidupan berumah tangga. Hal ini dimaksudkan agar setiap pasangan dapat menghindarkan diri dari tindakan aniaya satu sama lain.

Tags : Nusyuz , Kekerasan Rumah Tangga , Pernikahan

Berita Terkait