Bolehkah Bertukar Cincin Pernikahan dalam Islam?

| Selasa, 31/08/2021 18:33 WIB
Bolehkah Bertukar Cincin Pernikahan dalam Islam? Tommy Kurniawan dan istrinya Lisya Nurrahmi bertukar cincin usai akad nikah di masjid Baiturrahman Aceh (dok @abdulkadirkarding)

RADARBANGSA.COM - Prosesi tukar cincin telah menjadi tradisi yang dilakukan oleh masyarakat ketika melakukan pernikahan. Hal tersebut bukannlah terkait keyakinan atau kepercayaan yang dianut, namun sebagai kebutuhan simbolik.

Tukar cincin sebagai sebuah proses simbolik yang menggambarkan keduanya adalah pasangan yang siap berbagi, saling memberi, saling melayani, dan menunaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.

Kemudian persoalan bisa muncul ketika dalam prosesi tukar cincin tersebut adalah cincin yang terbuat dari emas, di mana pemakaian cincin emas bagi laki-laki adalah tidak diperbolehkan atau diharamkan. Sedangkan pemakaian cincin emas bagi perempuan diperbolehkan.

Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, kecuali apa yang dikemukakan dari riwayat Ibnu Hazm yang menyatakan kebolehannya dan dari segelintir ulama sebagaimana dikemukakan Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam Syarhu Shahihi Muslim-nya.

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى إِبَاحَةِ خَاتَمِ الذَّهَبِ لِلنِّسَاءِ وَأَجْمَعُوا عَلَى تَحْرِيمِهِ عَلَى الرِّجَالِ اِلَّا مَا حُكِىَ عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بنِ عُمَرَ بنِ مُحَمَّدِ بنِ حَزْمٍ أَنَّهُ أَبَاحَهُ وَعَنْ بَعْضٍ أَنَّهُ مَكْرُوهٌ لَاحَرَامٍ

Artinya: “Kaum Muslim sepakat atas kebolehan perempuan memakai cinci emas untuk dan mengharamkannya untuk laki-laki kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Abi Bakr Muhammad bin Umar bin Muhammad bin Hazm yang membolehkannya dan dari sebagian ulama yang menganggap makruh bukan haram,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin Al-Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabi, cetakan kedua, 1392 H, juz XIV, halaman 65).

Sehingga, proses tukar menukar cincin dalam Islam bisa menjadi masalah jika cincin yang dikenakan kepada suami adalah cincin emas. Karena laki-laki dilarang menggunakan perhiasan yang terbuat dari emas. 

Melalui penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, prosesi tukar cincin dalam pernikahan dapat ditoleransi atau diperbolehkan. Selama tidak membawa keyakinan tertentu seperti keyakinan jika tidak tukar cincin maka pernikahannya tidak langgeng. Keyakinan seperti jelas keliru dan tidak dibenarkan dalam pandangan Islam.

 

 

Tags : Cincin , Pernikahan

Berita Terkait