Lukman Edy: Sipol Permudah Verifikasi dan Pendaftaran Parpol

| Rabu, 25/10/2017 15:37 WIB
Lukman Edy: Sipol Permudah Verifikasi dan Pendaftaran Parpol Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Perkembangan dan kemajuan teknologi menuntut hampir seluruh lini kehidupan berbangsa dan bernegara beradaptasi. Tak terkecuali pola pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Lukman Edy mengatakan, Sipol menjadi bukti bahwa KPU secara nyata telah berhasil beradaptasi dengan kecanggihan teknologi. Dengan Sipol, lanjut Lukman, KPU ingin mempermudah verifikasi Parpol untuk mendaftar.

"Setahu saya tidak ada yang mengeluh, malah merasa terbantu. Memang mungkin agak repot karena format IT-nya itu harus diisi, tetapi hampir semua partai tidak ada yang mengeluh," ujar pria yang akrab disapa LE ini kepada Republika, Rabu 25 Oktober 2017.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, Sipol merupakan instrumen KPU untuk menerjemahkan Undang-Undang Pemilu melalui pendekatan berbasis IT. Pendekatan tersebut dinilainya sudah tepat dan mempermudah proses pendaftaran.

"Membantu Parpol dalam melakukan pendaftaran. Membantuk KPU juga untuk menerima pendaftaran," jelas dia.

Oleh karena itu, lanjut LE, Komisi II sama sekali tidak keberatan dengan keputusan KPU menerapkan Sipol seperti yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU). Namun demikian, Komisi II tetap mengawasi dan secara intens memantau penerapan Sipol.

"Komisi II tidak ada pertentangan tidak ada penolakan, karena di era sekarang tentu harus menggunakan teknologi IT," pungkas LE.

Tags : KPU , Verifikasi Parpol , Lukman Edy