PBNU Minta UU Ormas Disempurnakan
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada Pemerintah agar menyempurnakan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang beberapa bulan lalu disahkan oleh DPR RI. Menurut PBNU, dalam UU Ormas tersebut masih ada kekurangan terutama menyangkut masalah pembubaran Ormas tanpa melalui Pengadilan.
"PBNU melihat proses pembubaran ormas tetap perlu mekanisme peradilan agar setiap orang dan kelompok dapat membela diri dalam sebuah majelis terhormat," ujar Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siraj di Jakarta, Rabu 3 Januari 2017.
Dilansir antaranews.com, PBNU mendukung penuh Pemerintah untuk membubarkan ormas yang anti NKRI dan Pancasila. "Ideologi pemberontakan ini menghalalkan kekerasan yang bisa mewujud nyata jika kondisi politik dan kekuatannya memungkinkan,"
Meski demikian, PBNU meminta UU tersebut untuk disempurnakan agar pemberantasan gerakan anti NKRI dan Pancasila tidak menghalangi hak warga untuk berserikat.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik