KNKT Usulkan Pembatasan Jam Kerja Pengemudi, Ini Tujuannya
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengusulkan agar adanya pembatasan jam kerja pengemudi. Hal itu dilakukan, bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas terutama di darat.
“Rekomendasi KNKT beberapa diantaranya revisi UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ terkait jam kerja pengemudi yang disesuaikan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Investigator kecelakaan KNKT, Wildi Kusumasari, Jakarta, Kamis 22 Maret 2018.
Wildi Kusumasari mengungkapkan bahwa pada tahun 2018, KNKT telah melakukan investigasi tiga kecelakaan yang masuk kategori layak diinvestigasi terutama kecelakaan yang menimpa moda angkutan transportasi darat.
Sementara menurut Wakil Ketua KNKT, Haryo Satmiko, bahwa faktor kendaraan dan pengemudi paling utama dalam manajemen keselelamatan berlalu lintas. “Faktor kendaraan itu diantaranya body kendaraan tidak keropos, tapak ban tidak dalam kondisi gundul dengan ketebalan 1 mm, sistem pengereman berfungsi dengan baik, speedometer berfungsi baik,” jelasnya.
“Periksa kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi yang meliputi: Buku Uji, STNK, SIM, dan izin operasi angkutan wisata (kartu pengawasan bus) atau hubungi dinas perhubungan terdekat," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Redam Konflik di Timur Tengah, Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral
-
Francesco Bagnaia Juara MotoGP Spanyol 2024, Marc Marquez Kembali Naik Podium
-
Ini Keuntungan Jumlah Bandara Internasional di Indonesia Dipangkas
-
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap atas Kasus Narkoba
-
Harga Emas Turun Tipis ke Rp 1.325.000 Per Gram