Presiden Jokowi Minta Penganut Kepercayaan Segera Dicantumkan di KTP

| Rabu, 04/04/2018 22:10 WIB
Presiden Jokowi Minta Penganut Kepercayaan Segera Dicantumkan di KTP Ilustrasi.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa penganut kepercayaan memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dicantumkan kepercayaan yang mereka anut.

Pernyataan itu kembali dipertegas oleh Presiden Jokowi yang meminta jajarannya untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu. Untuk pelaksanaan teknisnya saya minta menteri dalam negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pascaputusan MK, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.

Pada kesempatan itu pula, Presiden Jokowi menekankan agar urgensi reformasi sistem pelayanan administrasi kependudukan penting diperhatikan, karena itu sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat. KTP maupun KK sangat dibutuhkan karena digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap layanan publik.

Kemudian, Jokowi juga meminta dilakukan percepatan pelayanan dan penerbitan KTP elektronik (e-KTP) agar semua warga negara yang seharusnya memilikinya mendapatkan pelayanan yang cepat dari negara.

"Jangan sampai rakyat menunggu lama. Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktunya selesai e-KTP-nya berapa hari ya atau syukur berapa jam (selesai). Kalau ada peraturan menterinya, pelayanan e-KTP akan lebih cepat," jelas Presiden.

"Saya juga minta agar sistem identitas tunggal bisa segera terwujud yang ditopang data dan informasi administrasi kependudukan yang ada dan integrasi," pungkasnya.

Tags : Jokowi , Administrasi Kependudukan , Penganut Kepercayaan , KTP