Mudik Lebaran, PNS Dilarang Bawa Kendaraan Dinas

| Rabu, 06/06/2018 23:10 WIB
Mudik Lebaran, PNS Dilarang Bawa Kendaraan Dinas Asman Abnur (MenPAN RB).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB), Asman Abnur membuat surat edaran (SE) tentang cuti bersama PNS tahun 2018. Hal itu dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang cuti bersama PNS.

Menurut Menpan RB, cuti yang diberikan pemerintah yakni selama 7 hari dinilai cukup. Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh pimpinan instansi agar tidak memberikan cuti tambahan bagi PNS tersebut.

“Terkait penetapan 7 (tujuh) hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439H dinilai sudah cukup, untuk itu diimbau kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing, kecuali alasan penting,” tegas Asman Abnur dalam SE tersebut dilansir setkabgoid, Rabu 6 Juni 2018.

Selain itu Menteri Asman juga meminta kepada Pimpinan Instansi Pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik termasuk dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

"Pimpinan Instansi Pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," bunyi poin 4 dari surat edaran tersebut.

 

 

Tags : PNS , Cuti Lebaran ,