Istana: Inpres Gempa Lombok Untuk Penanganan Total Seperti Bencana nasional

| Senin, 20/08/2018 23:11 WIB
Istana: Inpres Gempa Lombok Untuk Penanganan Total Seperti Bencana nasional Presiden RI Joko Widodo mengunjungi korban gempa Lombok didampingi Gubernur NTB TGB ZainulMajdi. (Foto: kicknewstoday)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Ri Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memastikan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa tertangani secara total. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung.

Setkab menjelaskan, Pemerintah tidak akan menaikkan status bencana gempa bumi di Lombok menjadi bencana nasional. Sebab, Inpres tersebut akan menggantikan status bencana nasional di Lombok. 

Penanganannya persis dengan penanganan bencana nasional. Tetapi, kalau status itu harus ada kajian mendalam, karena begitu dinyatakan bencana nasional maka seluruh Pulau Lombok akan tertutup untuk wisatawan dan itu kerugiannya lebih banyak," kata Pramono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018.

Dia menerangkan, saat ini Inpres penanganan gempa Lombok masih dalam tahap finalisasi. Setkab berharap Presiden Jokowi sudah menerima Inpres itu untuk ditandatangani besok.

Selain itu, Setkab membantah kabar bahwa Presiden akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penanganan gempa di Lombok. Ia menegaskan kalau Kepala Negara hanya mengeluarkan Inpres tersebut untuk mempercepat penanganan gempa.

"Kalau Perpres masih ada turunannya lagi, harus dibuat Permen, terlalu lama. Kalau Inpres kan Instruksi Presiden kepada seluruh menteri dan jajaran ke bawah. Itu jauh lebih efektif dan kita punya pengalaman kebetulan pada saat gempa di Pidie Aceh. Itu kan penanganannya jauh lebih cepat," pungkasnya. 

Tags : Gempa Lombok , Instruksi Presiden , Setkab RI

Berita Terkait