Polisi Lepaskan Pelaku Pembakar Bendera HTI, PBNU: Terima Kasih

| Kamis, 25/10/2018 18:29 WIB
Polisi Lepaskan Pelaku Pembakar Bendera HTI, PBNU: Terima Kasih Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Garut telah melepaskan anggota Banser yang membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Limbangan, Garut Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Kami terima kasih kepada Polres Garus yang telah melepaskan Banser yang kemarin telah ditangkap 3 orang sudah dilepas," kata KH Said Aqil di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Kamis 25 Oktober 2018.

Menutu Said Aqil, ketiga pelaku tersebut dilepaskan karena tidak terbukti melakukan penistaan agama ataupun kalimat tauhid. Bahkan katanya, banyak ulama yang menyebut bahwa menulis kalimat tauhid di bendera atau tembok hukumnya makruh.

"Para ulama seperti madzhab Maliki, Syafi`i, Hanafi dan Hambali, hukumnya makruh menulis alimat tauhid di tembok, pakaian dan Bendera," jelasnya.

Diketahui, kepolisian menyebutkan bahwa belum ada status hukum terkait pembakaran bendera HTI di Garus. Ketiga orang tersebut masih berstatus orang bebas.

Tags : PBNU , KH Said Aqil Siraj ,

Berita Terkait