Kiai Khos se-Tangerang Raya Sampaikan Pernyataan Sikap Soal HTI

TANGERANG, RADARBANGSA.COM - Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhtadi Dimyati (Abuya Muhtadi) berpesan agar masyarakat selalu kompak dan rukun. Hal itu disampaikannya saat mengisi pengajian rutin setiap senin malam awal bulan di Pesantren Roudlatussalam, Tangerang, Banten, Senin, 5 November 2018 malam.
"Jangan saling bertengkar, malu dengan agama lain. Jangan mau di adu domba," kata Abuya Muhtadi.
Pengajian Abuya Muhtadi malam itu juga dirangkai dengan kegiatan sejuta ijazah membaca Hizib Nashar. Disela-sela acara, sebanyak 30 Kiai khos se-Tangerang Raya menyampaikan pernyataan sikap terkait Organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pernyataan sikap itu dibacakan oleh KH. Encep Subandi, Pengasuh Pesantren Nur Antika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pertama, mendukung kepada Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkan organisasi terlarang berikut atribut dan simbol-simbol yang melekat darinya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Kedua, melarang segala kegiatan dan tindakan yang mempolitisasi simbol-simbol agama untuk kepentingan pribadi dan organisasi manapun," ujar Kiai Encep.
Ketiga, Kiai khos mengajak kepada eks HTI untuk bertaubat kembali kepada cinta tanah air dan pangkuan ibu pertiwi. Keempat, menurut Kiai khos, HTI telah mengklaim dan memanipulasi terkait hadits tentang liwa` dan roya. padahal hadits yang bertuliskan kalimat tauhid itu majhul.
"Kelima, HTI mengataka bendera yang dikibarkan (dalam) setiap aksinya adalah bendera Rasul itu merupakan sebuah pembohongan publik," tegas Kiai Encep.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Mohammad Toha Nilai Dukungan Anggaran Memadai Bukti Lembaga Penting dan Manfaat
-
Ning Ita Dorong Pemuda Mojokerto Jadi Pelopor Indonesia Emas 2045
-
Nasim Khan Minta Koperasi Merah Putih Jadi Sokoguru Perekonomian Bangsa
-
Catat! Tiket Kereta Jarak Jauh Kini Bisa Dipesan 30 Menit Sebelum Keberangkatan
-
Hanif Dhakiri Dukung Satgas Rokok Ilegal: Jaga Penerimaan Negara, Lindungi Industri Legal