Polemik Bendera PKB, Kan Hiung Lapor Polisi
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Seorang pria bernama Kan Hiung melaporkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Bareskrim Polri. Laporan ini dibuat terkait bendera merah putih yang ada logo PKB.
Kuasa Hukum Kan Hiung, Djudju Purwantoro menjelaskan, ia mendampingi pelapor, Kan Hiung ke Bareskrim Polri, Kamis 8 November 2018 malam terkait bendera PKB yang baru berlatar warna putih dan merah.
"Tentang kasus bendera Merah Putih yang ada logo PKB. (Terlapor) Ketum PKB, Muhaimin Iskandar," kata Djudju kepada wak media di Bareskrim Polri.
Menurut Djudju, Kan Hiung melihat bendera tersebut dari video yang tersebar di media sosial yang diduga terjadi di Madiun bagian utara Pasar Dolopo, Madiun Jawa Timur serta di media sosial.
“Bendera yang di Madiun. Dia juga melihat di media sosial, grup-grup Wahatsapp,” jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar telah memberi penjelasan melalui akun media sosial pribadinya terkait bendera PKB yang baru tersebut.
Menurut Cak Imin, batas antara merah dan putih dibuat runcing serupa tanda centang. Sehingga dominasi warna putih dibalik logo PKB tidak identik dengan bendera Merah Putih.
Cak Imin pun melarang seluruh kader PKB mendesain bendera PKB di atas bendera Merah Putih. Dia menegaskan logo PKB tidak boleh diletakkan di atas bendera Merah Putih.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
-
Luca Marini Sebut Motor Honda Semakin Lemah di MotoGP 2024
-
Bandara Soetta Catat Layani 2,5 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran
-
Luar Biasa! Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Australia
-
Pembangunan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Akhir 2025
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax