Sengaja Coblos Sisa Surat Suara, 5 KPPS di Serang Terancam Jadi Tersangka

| Jum'at, 03/05/2019 10:04 WIB
Sengaja Coblos Sisa Surat Suara, 5 KPPS di Serang Terancam Jadi Tersangka Ilustrasi Kotak Suara. (doc. istimewa)

SERANG, RADARBANGSA.COM - Kasus pencoblosan secara sengaja oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Serang berlanjut. Ada 5 calon tersangka dalam kasus itu.

Mereka masing-masing dengan sengaja melakukan pencoblosan surat suara di dua TPS yang berada di Kota Serang dan Kabupaten Serang. Penyidikan kasus tersebut hingga kini terus dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Banten.

Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, ada sebanyak 4 KPPS inisial BD, SF, MT dan DR di TPS 24 Ciloang, Kota Serang yang berkas penyidikannya hampir rampung. Keempatnya dilaporkan Panwascam karena ketahuan mencoblos sisa surat suara.

“Itu sudah masuk tahap penyidikan tapi belum ditetapkan tersangka,” kata Munir di Serang, Kamis 2 Mei 2019.

Munir melanjutkan bahwa ada juga 1 KPPS di TPS 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang yang juga berkas penyidikan pidana pemilunya hampir rampung. Penetepan tersangka tinggal menunggu ditetapkan oleh Gakkumdu.

“Tapi untuk calon tersangka masih belum bisa disampaikan. Dia jenis pelanggaran ada pencoblosan surat suara dan pembukaan kotak,” ujarnya dikutip dari detik.com.

Karena pidana Pemilu ini katanya dibatasi waktu penyidikannya, Bawaslu dan Gakkumdu sedang menyelesaikan berkas penyidikan. Bawaslu memastikan bahwa penyidikan ini dilanjut sampai ke tahapan pengadilan.

“Tak akan lewat waktu karena sudah kita atur, semenjak temuan masuk kita sudah koordinasi dengan polri dan kejaksaan,” pungkasnya.

Tags : Pemilu 2019 , KPPS , KPU

Berita Terkait