Tak Cukup Ganjil Genap, Pemprov DKI Wacanakan Jalan Berbayar

| Senin, 21/10/2019 15:33 WIB
Tak Cukup Ganjil Genap, Pemprov DKI Wacanakan Jalan Berbayar Ilustrasi aturan ganjil genap di Jakarta. (foto Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tahun 2020. Wacana kebijakan jalan berbayar itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Menurut Syafrin, ERP akan diterapkan di Jalan Protokol Jakarta yakni Sudirman-MH. Thamrin. “Perlu dipahami ganjil genap kebijakan antara, tahun depan kita masuk ERP," ujar Syafrin di Jakarta, Senin 21 Oktober 2019.

Dengan adanya ERP inj, lanjut Syafrin, diharapkan dapat lebih efektif mengurangi volume kendaraan seperti penerapan ganjil genap. Dia menyebut sistem ganjil genap telah mengurangi 30 persen tingkat kemacetan di Jakarta.

"Jadi bagi yang berpikir untuk membeli dua mobil akibat ganjil genap harus dipikirkan kembali karena tahun depan economic skill-nya itu sangat tinggi," jelas Syafrin.

Pemprov DKI sebelumnya sudah melakukan proses lelang proyek ERP pada 2019 ini. Namun, lelang itu dibatalkan untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung meminta lelang proyek ERP diulang. Sebab, ada hal prinsip yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Syafrin pun mengatakan pihaknya akan melakukan kajian ulang mengenai proyek ERP ini.

"Sesuai legal opinion dari Kejaksaan Agung, kita harus lakukan kaji ulang terhadap seluruh dokumen yang ada," tuturnya.

Diketahui ERP pernah diujicobakan di Jalan Medan Merdeka Barat selama 20 hari pada tahun 2018. Namun pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini harus mengulang proses tender.

Tags : Jakarta , ERP , Jalan Berbayar , Ganjil Genap