Mukhlis, Ulama Aceh Dicambuk Usai Kepergok Mesum dengan Perempuan Bersuami

| Sabtu, 02/11/2019 08:16 WIB
Mukhlis, Ulama Aceh Dicambuk Usai Kepergok Mesum dengan Perempuan Bersuami (Foto tidak berkaitan dengan berita) proses eksekusi hukum cambuk di Provinsi Aceh (foto Twitter @info_aceh)

ACEH, RADARBANGSA.COM - Mukhlis bin Muhammad, Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Besar, Mukhlis, harus berurusan dengan algojo usai kedapatan bercumbu dengan seorang perempuan yang telah bersuami.

Mukhlis biasanya menggawangi penerapan syariah Islam di Kabupaten Aceh Besar. Namun Kamis 31 Oktober 2019 dia justru jadi pesakitan dan harus menghadap algojo untuk menjalani eksekusi 28 kali cambuk lantaran ketahuan melakukan hubungan intim dengan seorang perempuan yang telah menikah.

Dilansir dari DW Indonesia, Ulama Aceh ini didakwa melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim.

Mukhlis dan pasangannya ditangkap saat sedang bermesraan di dalam mobil di tepi pantai. Sementara pasangan perempuan yang asyik masyuk dengan Mukhlis juga dihukum cambuk sebanyak 23 kali.

"Siapapun Anda, jika Anda melanggar hukum, maka Anda akan dicambuk," kata Wakil Bupati Aceh Besar Husaini Wahab.

Dia menambahkan Mukhlis akan dipecat dari jabatannya seusai eksekusi hukuman lantaran dinilai telah merusak citra ulama.

Namun demikian, redaksi belum mengetahui jabatan dan posisi Mukhlis dalam struktur MPU Aceh Besar.

Tags : Aceh , Hukum Cambuk , Syariah , Ulama