Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Sofyan Basir

| Senin, 04/11/2019 15:20 WIB
Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Sofyan Basir Sofyan Basir (Mantan Direktur Utama PT PLN). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir oleh hakim Pengadilan Tipikor. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idurs Marham.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Amar putusan menyebutkan bahwa Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Hakim pengadilan Tipikor juga menyebutkan bahwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Selain itu, putusan tersbeut juga menyebut Sofyan tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni. 

Tags : Sofyan Basir , Pengadilan Tipikor , Vonis Bebas

Berita Terkait