PBNU Kecam Pelaku Ledakan Bom di Polrestabes Medan

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam pelaku ledakan bom yang terjadi di Mako Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu, 13 November 2019 pagi. Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menyebut aksi tersebut sebagai perilaku yang tidak beradab dan bertentangan dengan ajaran Islam.
"NU mengecam pelaku ledakan bom di Polrestabes Medan. Apa pun alasannya, teror bom adalah kejahatan dan tindakan terkutuk. Sesuatu yang tidak bisa dibenarkan,” kata Robikin seperti dilansir dari nu.or.id, di Jakarta, Rabu, 13 November 2019.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Pagar Nusa: Ujian Bagi Pemerintahan Jokowi
Robikin mengatakan bahwa perbuatan teror hanya dilakukan orang-orang yang menginginkan terciptanya kekacauan dan kepanikan di tengah-tengah masyarakat. Namun, sambungnya, upaya tersebut tidak akan berhasil, mengingat jiwa patrotisme bangsa Indonesia sudah teruji sejak lama.
"Perlawanan terhadap kolonialisme dengan bambu runcing di era pra-kemerdekaan adalah bukti tak terbantahkan. Apalagi sekadar teror bom oleh mereka yang berjiwa hipokrit," katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar mempercayakan persoalan ini kepada aparat keamanan. Ia juga berharap, kasus ini segera terungkap.
“Masyarakat tidak perlu berspekulasi dan jangan ada hoaks. Kita percayakan pengungkapan kasus teror bom ini kepada Polri. Polri cukup profesional. Semoga dalam waktu singkat dapat terungkap tuntas," ucapnya.
Baca Juga: PKB Dukung Penuh Polri Ungkap Dalang di Balik Teror Bom Polrestabes Medan
Sebagaimana diketahui, ledakan yang diduga bom bunuh diri tersebut terjadi di Markas Polrestabes Medan, Kota Medan, Sumatera Utara pada pagi hari sekitar pukul 08.45 WIB.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar kembali Alami Penundaan
-
Gubri Abdul Wahid Terus Tingkatkan Angka IPM Riau
-
Liburan Sekolah, Arus Penumpang KA di Stasiun Malang Tembus 102 Ribu
-
Komisi VII DPR Soroti Transformasi Industri Menuju Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan
-
Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!