Terdampak Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti Alasan Penting

| Kamis, 02/01/2020 18:19 WIB
Terdampak Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti Alasan Penting Warga naik ke lantai 2 saat terjadi banjir (foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hari Kamis (2/1) ini tidak bisa masuk kerja karena terdampak banjir di sejumlah wilayah, khususnya di Jabodetabek bisa mengajukan cuti karena alasan penting.

“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” demikian cuitan BKN lewat akun twitternya @bkngoid, Rabu 1 Januari 2019.

Baca juga: 

Sebagaimana diketahui, banjir mengguncang wilayah Jabodetabek akibat hujan yang turun terus-menerus sejak Rabu dini hari hingga siang dan sore hari. Akibatnya, bukan hanya banyak fasilitas umum yang tidak beroperasi, tetapi juga banyak rumah terendam banjir, jalanan terputus, dan mobil-mobil milik warga yang terendam air.

Dikutip laman setkab, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Kamis (2/1) pagi tercatat 16 orang meninggal akibat banjir. Rinciannya  DKI Jakarta 8, Kota Bekasi 1, Kota Depok 3, Kota Bogor 1, Kab. Bogor 1, Kota Tangerang 1, dan Tangerang Selatan 1.

Tags : Banjir Jabodetabek , PNS , BKN

Berita Terkait