Kemnaker Siapkan Peraturan Bidang Hubungan Industrial

| Minggu, 09/02/2020 16:46 WIB
Kemnaker Siapkan Peraturan Bidang Hubungan Industrial Menteri Ida Fauziyah saat menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kesatuan Kemaritiman Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKPI) di Kemnaker (foto: kemnakergoid)

MALANG, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, saat ini, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan hal-hal yang perlu diatur secara nasional di bidang hubungan industrial.

“Seperti pengupahan, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, kompensasi bagi awak kapal yang terkena risiko tenggelam atau hilangnya kapal, pengembangan karir, pelindungan kesehatan, penyelesaian perselisihan dan sebagainya,” kata Menteri Ida Fauziyah saat menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kesatuan Kemaritiman Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKPI) di Kemnaker, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020 lalu.

Menteri Ida Fauziyah juga mengatakan, Kemnaker sangat proaktif dalam menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan amanah dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Saat ini RPP tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham," jelas Menteri Ida, yang juga Wakil Ketua Umum DPP PKB itu.

Sementara itu, Ketum FSP KKPI, Tonny Pangaribuan, berharap pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pekerja pelaut termasuk diantaranya penerapan standar gaji, sertifikasi kerja, dan pelindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah