Wakil Ketua DPR Cak Imin Minta Pemda Berperan Penting Sukseskan JKN

| Selasa, 18/02/2020 17:22 WIB
Wakil Ketua DPR Cak Imin Minta Pemda Berperan Penting Sukseskan JKN Pimpinan DPR RI dan pemerintah menggelar rapat gabungan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2). (Foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) diimbau mengintegrasikan semua jaminan kesehatan daerah ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemda memegang peranan penting dalam kesuksesan program JKN ini. Untuk itu, Pemerintah telah menerbitkan payung hukum yang menghubungkan Pemda dengan program JKN.

Hal itu dibahas dalam Rapat Gabungan (Ragab) Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Direktur BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Baca Juga: Pemerintah Tetap Naikan BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Cak Imin

Rapat gabungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya. Pada kesempatan itu, Cak Imin mengatakan bahwa peran Pemda sangat krusial dalam menyuskseskan program JKN ini.

“Pentingnya peran serta Pemda dalam menjamin keberlangsungan program JKN,” kata Cak Imin.

Selain itu, Ragab juga membahas data peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peran serta Pemda dalam program JKN. Semua isu dalam Ragab ini bermula dari rapat Komisi IX DPR RI berkali-kali dengan Menkes dan BPJS Kesehatan, terutama menyangkut Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya, Pemerintah memang berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tentu ada implikasi dari kenaikan itu bagi masyarakat, khususnya peserta mandiri kelas III yang masuk dalam kelompok PBPU dan BP kelas III.

“Salah satu kesimpulan yang disepakati adalah adanya pembiayaan untuk membayar selisih kenaikan bagi PBPU dan PB kelas III, sehingga mereka tetap membayar sebesar Rp 25.500,” ungkap Muhaimin.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Gus Muhaimin: Belum Tentu Selesaikan Masalah!

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan paparan menyatakan bahwa soal selisih pembiayaan, sikap Pemerintah konsisten melaksanakan Perpres tersebut, termasuk penyesuain iuran PBPU dan PB kelas III menjadi Rp 42 ribu. Sementara solusi yang ditawarkan, yaitu peserta PBPU dan PB kelas III yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial akan digeser menjadi peserta PBI APBN. Iurannya akan dibayar oleh Pemerintah.

Di sinilah peran penting Pemda dalam menyukseskan program JKN. Data yang dimiliki Pemda beserta program kesehatannya sekali lagi harus diintegrasikan ke dalam program JKN.

“Seluruh Pemda wajib mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dalam program JKN. Solusi pemerintah melalui Mendagri telah menerbitkan payung hukum hubungan Pemerintah daerah dalam program JKN,” ujar Muhadjir.

Tags : DPR RI , Rapat Gabungan , JKN , Cak Imin