Komisi X DPR Apresiasi Skema Baru Penyaluran Dana BOS

| Sabtu, 22/02/2020 20:25 WIB
Komisi X DPR Apresiasi Skema Baru Penyaluran Dana BOS Sofyan Tan (Anggota Komisi X DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengapresiasi penerapan skema baru penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020 ini yang dinilai lebih efektif dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Komisi X DPR Ingin Pendidikan Vokasi Ciptakan Pengusaha Muda

Berbeda dengan sebelumnya, Kemendikbud terlebih dahulu harus mentransfer Dana BOS ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kini Kemendikbud mentransfer langsung Dana BOS ke sekolah selaku pihak yang penerima manfaat langsung. Dengan demikian, diharapkan dengan mekanisme baru ini dapat memotong rantai birokrasi yang selama ini tidak jarang menjadi salah satu pemicu keterlambatan pencairan Dana BOS ke sekolah-sekolah.

“Jadi, selama ini penyaluran Dana BOS itu kan hampir selalu mengalami keterlambatan. Kemudian, yang kedua terjadi pemotongan dan yang ketiga seringkali penggunaannya tidak sesuai kebutuhan pihak sekolah. Nah, yang saya lihat adalah hari ini Mendikbud berhasil mengubah semua itu. Biasanya, selama ini penyaluran dana BOS berhenti di Provinsi baru kemudian Provinsi menyalurkan kepada Kabupaten/Kota. Hari ini, dari Pusat pihak Kemendikbud mentransfer langsung Dana BOS ke pihak sekolah. Ini adalah salah satu terobosan efisiensi yang dilakukan Kemendikbud,” ujar Sofyan Tan dilansir dari dpr.go.id, Sabtu, 22 Februari 2020.

Baca Juga: Ada Korupsi Dana BOS, Sri Mulyani Kaget

Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) tersebut juga memuji langkah Mendikbud yang meningkatkan porsi alokasi Dana BOS untuk gaji guru honorer. Sebelumnya, jelas Sofyan, Kemendikbud hanya memperbolehkan penggunaan sebesar 15 persen dari Dana BOS oleh pihak sekolah untuk pembiayaan guru honorer. Kini, alokasi tersebut meningkat hingga mencapai 50 persen dari Dana BOS.

“Ini adalah sesuatu terobosan yang luar biasa. Dimana, pada saat ini terjadi perubahan yang sangat besar yakni gaji guru honorer bisa naik karena dana BOS bisa digunakan hampir mencapai 50 persen. Dengan demikian, guru honorer bisa menerima gaji tepat waktu dan kemudian bisa mendapatkan porsi lebih banyak serta menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dengan upah yang lebih layak,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I tersebut.

Tags : Dana BOS , DPR RI , Kemendikbud RI