Iuran BPJS Batal Naik, Cak Imin Menilai MA Sudah Penuhi Kewajiban

| Selasa, 10/03/2020 08:34 WIB
Iuran BPJS Batal Naik, Cak Imin Menilai MA Sudah Penuhi Kewajiban Cak Imin didampingi Gus Yusuf menjawab pertanyaan awak media usai sosialisasi Muktamar PKB di Semarang (dok Radarbangsa/Labieb)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitam Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Wakil Ketua DPR RI ini menyatakan, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa MA memahami keprihatinan masyarakat yang seharusnya mendapat akses dan pelayanan kesehatan yang baik tanpa harus menambah iuran BPJS Kesehatan.

“Mahkamah Agung memenuhi kewajibanya. Alhamdulillah BPJS tidak jadi naik,” tulis Cak Imin di laman Twitter pribadinya, Selasa, 10 Maret 2020.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyatakan keputusan MA sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia dan sejalan dengan perjuangan Komisi IX DPR RI selama ini.

“Ini tentunya sangat kita harapkan. Kita, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk ketidaknaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas 3,” kata Ninik.

Keputusan MA tersebut dikeluarkan pasca gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga lebih dari 100 persen, seperti termaktub dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun Pasal yang ditolak oleh MA adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2 di Perpres di atas. Dengan dibatalkannya pasal ini, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Tags : Cak Imin , PKB , BPJS Kesehatan , MA

Berita Terkait