Pemprov DKI Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Hingga 5 April 2020

JAKARTA, RADARBANGDA.COM - Pemprov DKI Jakarta menutup sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan rekreasi di seluruh DKI Jakarta, selama 2 pekan, mulai dari Senin 23 Maret hingga 5 April 2020 dalam rangka mencegah penyebaran penularan virus corona atau COVID-19.
Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 155/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup sejumlah tempat hiburan menyusul ditetapkannya Jakarta tanggap darurat bencana COVID-19 setelah pasien positif corona di Ibu Kota tembus di angka 224 orang pada Jumat, 20 Maret 2020.
"Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat.
Adapun 14 kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:
- Klab Malam;
- Diskotek;
- Pub/Musik Hidup;
- Karaoke Keluarga;
- Karaoke Executive;
- Bar/Rumah Minum;
- Griya Pijat;
- Spa (Sante Par Aqua);
- Bioskop;
- Bola Gelinding;
- Bola Sodok;
- Mandi Uap;
- Seluncur;
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Mohammad Toha Nilai Dukungan Anggaran Memadai Bukti Lembaga Penting dan Manfaat
-
Ning Ita Dorong Pemuda Mojokerto Jadi Pelopor Indonesia Emas 2045
-
Nasim Khan Minta Koperasi Merah Putih Jadi Sokoguru Perekonomian Bangsa
-
Catat! Tiket Kereta Jarak Jauh Kini Bisa Dipesan 30 Menit Sebelum Keberangkatan
-
Hanif Dhakiri Dukung Satgas Rokok Ilegal: Jaga Penerimaan Negara, Lindungi Industri Legal