Pemprov DKI Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Hingga 5 April 2020

| Sabtu, 21/03/2020 09:46 WIB
Pemprov DKI Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Hingga 5 April 2020 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan gelar jumpa pers di Balai Kota (foto istimewa)

JAKARTA, RADARBANGDA.COM - Pemprov DKI Jakarta menutup sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan rekreasi di seluruh DKI Jakarta, selama 2 pekan, mulai dari Senin 23 Maret hingga 5 April 2020 dalam rangka mencegah penyebaran penularan virus corona atau COVID-19.

Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 155/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup sejumlah tempat hiburan menyusul ditetapkannya Jakarta tanggap darurat bencana COVID-19 setelah pasien positif corona di Ibu Kota tembus di angka 224 orang pada Jumat, 20 Maret 2020.

"Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat.

Adapun 14 kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:

  1. Klab Malam;
  2. Diskotek;
  3. Pub/Musik Hidup;
  4. Karaoke Keluarga;
  5. Karaoke Executive;
  6. Bar/Rumah Minum;
  7. Griya Pijat;
  8. Spa (Sante Par Aqua);
  9. Bioskop;
  10. Bola Gelinding;
  11. Bola Sodok;
  12. Mandi Uap;
  13. Seluncur;
  14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Tags : Jakarta , Corona , Hiburan Malam