Banggar DPR Dukung Pemerintah Terbitkan Perppu Stabilitas Ekonomi
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Badan Anggaran (Banggar), DPR RI mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah mewabahnya virus corona atau covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
“Prinsipnya sebagaimana yang saya sampaikan bahwa DPR memahami situasi yang sulit ini apalagi terkait anggaran negara,” kata Wakil Ketua Banggar, Cucun Syamsurijal di Jakarta, Selasa 31 Maret 2020.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Banggar DPR RI membantu pemerintah untuk lebih leluasa melakukan akselerasi penanganan musibah wabah virus corona ini.
“Kami akan suport, namun kami punya kewajiban pengawasannya supaya penggunaan anggaran atau skema yang akan dijalankan sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
“Saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Presiden Jokowi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik