Menaker Luncurkan Posko K3 Corona Cegah Penyebaran Covid-19

| Kamis, 02/04/2020 10:17 WIB
Menaker Luncurkan Posko K3 Corona Cegah Penyebaran Covid-19 Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan RI). (Foto: twitter @KemnakerRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meresmikan Posko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Corona yang melekat pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER). Posko K3 Corona ini merupakan sarana informasi, konsultasi, maupun pengaduan permasalahan K3 terkait Covid-19 di perusahaan.

Menurut Ida, Posko K3 Corona ini merupakan upaya aktif Kemnaker dalam melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam situasi penyebaran virus yang cepat ini, jelasnya, Pemerintah khususnya Kemnaker bertekad untuk tetap melayani dan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.

“Kami paham bahwa tidak semua pekerja dapat bekerja dari rumah. Ada sejumlah pekerjaan yang memang harus dikerjakan dengan kehadiran pekerja di lokasi kerja. Untuk yang tetap harus masuk kerja, maka ada kewajiban perusahaan untuk memenuhi standart protocol keselamatan, dan Kesehatan kerja untuk mencegah corona," kata Ida dalam teleconference bersama para Kadisnaker Provinsi seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.

Baca Juga: Menaker Terbitkan Surat Edaran Tentang Pelindungan Buruh

Dalam peresmian Posko K3 Corona tersebut, Menaker Ida didampingi Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh; Sekjen Kemnaker, Khairul Anwar; Plt Dirjen Binwasnaker dan K3, Iswandi Hari; Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; Plt. Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi; dan Kepala Barenbang, Sri Retno Isnaningsih.

Ida mengungkapkan, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja, Kemnaker hadir melalui Posko K3 Corona. Dengan posko ini, para pekerja, bahkan pengusaha dapat bertanya, mengadu, dan menyampaikan aspirasi seputar pelaksanaan K3 Corona di Perusahaan.

“Bagaimana caranya? Buka Website Sisnaker www.kemnaker.go.id atau melalui akun Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube Kemnaker. Jangan Lupa silahkan kunjungi www.kemnaker.go.id,” terangnya.

"Pekerja yang tetap harus bekerja di tempat kerja, namun dalam pelaksanannya terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan, dikonsultasian, atau diadukan, dapat menyampaikan permasalahannya melalui Posko Pengaduan K3 Corona pada SISNAKER Kemnaker," ujarnya.

Tags : Menaker , Posko K3 Corona , COVID-19 , Ida Fauziyah

Berita Terkait