Legislator PKB Minta Kades Cermat Tanggapi Surat Edaran Mendes PDTT

| Kamis, 16/04/2020 13:01 WIB
Legislator PKB Minta Kades Cermat Tanggapi Surat Edaran Mendes PDTT H Ruslan M Daud (Anggota DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi V DPR RI Ruslan M. Daud mengingatkan para Keuchiek atau Kepala Desa di seluruh Indonesia agar mencermati secara utuh, komprehensif dan tepat terkait isi Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa/Gampong dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT nomor 11 Tahun 2020.

"Ada tiga hal pokok yang perlu dipahami secara utuh oleh para Kepala Desa di seluruh Indonesia termasuk Aceh, mengenai surat edaran tersebut. Ketiga hal pokok dimaksud yaitu penegasan Padat Karya Tunai Desa, Desa Tanggap COVID-19 dan Penjelasan perubahan APBDes/APBG," jelas Ruslan dalam siaran persnya, Rabu, 15 April 2020.

Menurut Legislator Fraksi PKB itu, kecermatan diperlukan guna menghindari kecelakaan yuridis di kemudian hari. Sebab, ungkapnya, dirinya perlu mengingatkan hal ini karena selain Komisi V mitra kerja Kemendes PDTT, Ruslan juga bersimpati kepada Keuchiek dan tidak mau melihat Keuchiek yang terperangkap hukum setelah pandemi COVID-19 ini berlalu.

"Saya yakin, para Keuchiek di Aceh tidak gegabah dan sulit dipengaruhi untuk ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil kesemoatan dalam kesulitan ini. Ini sekedar saling mengingatkan. Insya Allah dana desa akan berputar di Gampong serta dinikmati oleh masyarakat dan bukan oleh penumpang gelap yang hanya mengkapitalkan Dana Desa untuk kepentingan bisnis pribadi dan kelompok," ujar HRD, panggilan akrabnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap Gampong membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan tugas diantaranya melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat tentang COVID-19, mendata penduduk rentan sakit seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap hingga penyakit kronis lainnya.

"Serta, mendata keluarga yang berhak mendapatkan manfaat atas berbagai kebijakan terkait, jaring pengaman sosial, mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, penyemprotan disinfektan dan penyediaan cairan pembersih tangan ditempat umum dan sebagainya. Hal-hal seperti ini yang harus dipahami secara detail," tandas legislator dapil Aceh II ini.

Tags : DPR RI , Kepala Desa , Mendes PDTT , PKB