Ganjil-Genap Diberlakukan Kecuali untuk Ojol dan Kendaraan Berikut

| Minggu, 07/06/2020 08:16 WIB
Ganjil-Genap Diberlakukan Kecuali untuk Ojol dan Kendaraan Berikut Sejumlah pengendara motor di kawasan jalan protokol Jakarta (foto Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Salah satu aturan baru Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif adalah pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua.

Kendati implementasinya masih belum dipastikan, namun Anies mengecualikan 11 kategori berikut dari kebijakan ganjil-genap, salah satunya angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojol dan taksi online sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub.

Berikut isi Pasal 18 ayat (2) Pergub 51/2020:

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

  • kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
  • kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
  • kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  • kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  • kendaraan Pejabat Negara;
  • kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;
  • kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
  • kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  • kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
  • kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
  • angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Tags : Jakarta , Ganjil Genap

Berita Terkait