DPR Dorong Kemenpan-RB Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

| Senin, 06/07/2020 20:25 WIB
DPR Dorong Kemenpan-RB Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ahmad Doli Kurnia (Ketua Komisi II DPR RI). (Foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa dalam rangka menjaga produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) meningkatkan sistem pengawasan dan menerapkan sistem penilaian kinerja ASN yang disesuaikan dengan pelaksanaan Work From Home (WFH) guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal.

"Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PAN-RB dan BKN melakukan optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah, serta meningkatkan kemampuan ASN dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada saat penerapan WFH selama masa pandemi Covid-19,” kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB, BKN dan KASN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.

Legislator Fraksi Golkar itu menyatakan, Komisi II DPR RI mendukung Kementerian PAN-RB dan BKN melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan luas dan kualitas jaringan internet dan layanan video/web conference yang memiliki sistem keamanan tinggi agar data dan informasi pemerintah dapat terlindungi dari ancaman hacker atau kejahatan siber lainnya.

Sementara itu, terkait 51.293 orang tenaga honorer kategori II yang telah lulus dalam seleksi PPPK tahun 2019, tambahnya, Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) agar proses pengangkatan dan penggajian dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan efisien dengan berlandaskan sistem merit, Komisi II DPR RI mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meningkatkan pengawasan serta pembinaan penerapan sistem merit dan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota yang dalam Indeks Kepatuhan Instansi Pemerintah dalam Penerapan Sistem Merit baru mencapai 0.39 persen,” ujarnya.

Dalam Raker tersebut juga disebutkan bahwa terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Komisi II DPR RI meminta KASN dan BKN untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan pengaduan netralitas ASN, serta penegakan sanksi yang tegas mengingat terdapat potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

Tags : DPR RI , KemenPAN-RB , KASN , BKN , ASN