Berantas Korupsi di Desa, Kemendes PDTT Gandeng KPK

| Rabu, 15/07/2020 21:56 WIB
Berantas Korupsi di Desa, Kemendes PDTT Gandeng KPK Kemendes PDTT menjalin kerjasama dalam memberantas korupsi (foto: kemendesagoid)
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menandatangani Nota Kesepahaman Bersama antara Kemendes PDTT dengan KPK RI tentang Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Selasa 14 Juli 2020.
 
Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar mengatakan, kesepahaman dibuat dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan kinerja yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
"Karena kita memang betul-betul melakukan upaya pencegahan yang semaksimal mungkin. Disini tiap bulan inspektorat memberikan laporan terkait kinerja dan berbagai hal di masing-masing ke Dirjenan sehingga sejak dini sudah bisa diketahui berbagai hal yang mengkhawatirkan bisa menimbulkan kerugian negara," kata Gus Menteri.
 
Adapun ruang lingkup dalam nota kesepahaman tersebut diantaranya meliputi pertukaran informasi data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
 
Selain itu, kerjasama juga dalam melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengkajian dan penelitian serta penyediaan narasumber dan ahli.
Tags : Kemendes PDTT , KPK , Berantas Korupsi