Pengadilan Yordania Bubarkan Organisasi Ikhwanul Muslimin

| Jum'at, 17/07/2020 16:46 WIB
Pengadilan Yordania Bubarkan Organisasi Ikhwanul Muslimin Bendera Ikhwanul Muslimin di Yordan (Doc: Europan Eye)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM ­- Pengadilan Tinggi Yordania resmi membubarkan organisasi Ikhwanul Muslimin (IM) pada Rabu, 15 Juli 2020.

Dilansir dari Kantor Berita Asharq Al Awsat, Pejabat setempat mengatakan keputusan dikeluarkan karena kegagalan IM untuk memperbaiki status hukumnya.

"Pengadilan kasasi kemarin mengeluarkan putusan akhir yang menetapkan bahwa kelompok Ikhwanul Muslimin dibubarkan karena gagal memperbaiki status hukumnya di bawah hukum Yordania," kata pejabat yang meminta namanya tidak disebutkan.

Sejak 2014 silam, Pemerintah Yordania menganggap organisasi tersebut illegal karena IM tak kunjung memperbarui perizinan berdasarkan undang-undang tahun 2014 tentang partai politik.

Pada bulan April 2016, Dinas Keamanan Yordania menutup markas besar IM di Amman dan beberapa kantor regional.  Kendati demikian organisasi ini terus beroperasi.

“Mereka terus beroperasi, tetapi hubungannya dengan negara Yordania memburuk lebih jauh sejak tahun 2015,” demikian laporan dari Agence France-Presse (AFP).

Jika menyebut nama Ikhwanul Muslimin maka perannya tak akan lepas dengan sejarah pembentukan IM dan pergerakannya di Mesir.

Akan tetapi, Organisasi IM yang berada di Yordania ini menolak memilki keterlibatan ataupun ikatan apapun dengan Organisasi IM pusat di Mesir

Terkait pembubarannya ini, Petinggi IM, Sheikh Hamza Mansur mengatakan bahwa kelompoknya akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tinggi.

"Ikhwanul Muslimin adalah model moderasi dan elemen penting yang memperkuat persatuan nasional, jadi membubarkannya bukan demi kepentingan nasional,” katanya.

Tags : Yordania , Pengadilan Tinggi , Ikhwanul Muslimin