Rentetan Opini Anji yang dinilai PFI Lecehkan Karya Jurnalistik
JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Anji, salah seorang Musisi sekaligus Youtuber Indonesia mendapat kecaman serius dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) pasca mengomentari foto jenazah Covid-19 yang diambil oleh seorang Fotografer National Geopgraphic, Joshua Irwandi.
Sebelumnya pada Sabtu, 18 Juli 2020 Anji memposting sebuah foto Jenazah Covid-19 di Akun Instagram pribadinya. Anji juga menyertakan opini pribadinya terkait mekanisme penyebaran foto di sosial media dan menyimpulkan jika pola penyebarannya seperti pola influencer/buzzer.
“Tiba-tiba secara berbarengan foto ini diunggah oleh banyak akun-akun ber-follower besar, dengan caption seragam. Sebagai orang yang familiar dengan dunia digital, buat saya ini sangat tertata. Seperti ada KOL (Key Opinion Leader). Polanya mirip. Anak Agency atau Influencer/buzzer pasti mengerti,” ujarnya.
Lebih lanjut Anji juga menyoroti mekanisme proses pengambilan gambar di tengah wabah pandemi ini. Menurutnya sangat aneh jika seorang fotografer diperbolehkan mengambil gambar jenazah sedang keluarga jenazah saja tidak diperbolehkan bertemu.
“Dalam kasus kematian (yang katanya) korban cvd, keluarga saja tidak boleh menemui. Ini seorang Fotografer, malah boleh. Kalau kamu merasa ini tidak aneh, artinya mungkin saya yang aneh,” ujarnya lagi.
Terkait pendapatnya ini, Anji memperoleh kecaman serius dari PFI. Dalam rilis resminya, PFI menyebut Anji telah melecehkan karya jurnalistik.
“PFI menilai hal ini merupakan bentuk pelecehan terhdapa karya jurnalistik yang otentik dan pendiskreditan profesi,” jelas Ketua PFI, Reno Esnir, Minggu 19 Juli 2020.
PFI juga mengutuk opini Anji yang tidak berimbang dan yang terkesan dibuat-buat. Lebih lanjut, pihaknya juga meminta Anji untuk menghapus postingan tersebut dan meminta maaf secara terbuka atas ulah yang ia lakukan pada seluruh anggota PFI dan secara pribadi kepada Joshua.
“(PFI) menyatakan sikap untuk tidak membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan anak agency, buzzer, influencer, youtuber, vlogger dan sejenisnya. Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas dan dilindungi oleh undang-undang,” sebutnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Liga Champions: Bayern Munchen Gagal Kalahkan Real Madrid
-
HBH Bacakada PKB, Gus Imin: Kita Niat Majukan Daerah dan Indonesia
-
Sekda: Dibutuhkan Kolaborasi Turunkan Stunting di Kota Tangerang
-
Gus Halim Ajak Desa-desa di Kawasan Pertambangan Kembangkan Potensi Sektor Lain
-
Menkop UKM Tegaskan Tak Ada Aturan Batasi Jam Operasional Warung Madura