Menang Banding, Australia Cabut BMAD untuk Eksportir Trafo Daya Indonesia

| Senin, 21/09/2020 17:05 WIB
Menang Banding, Australia Cabut BMAD untuk Eksportir Trafo Daya Indonesia Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (foto: Humas Kemendag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Australia mencabut pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 28,3 persen untuk eksportir produk trafo daya (power transformers) asal Indonesia. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan laporan akhir dari Anti Dumping Review Panel (ADRP) Australia yang dirilis pada 14 September 2020.

Produk trafo daya adalah perangkat listrik pasif yang mentransfer energi listrik dari satu rangkaian listrik ke rangkaian lainnya atau beberapa rangkaian. Trafo paling sering digunakan untuk meningkatkan tegangan listrik rendah pada arus tinggi atau menurunkan tegangan listrik tinggi pada arus rendah dalam aplikasi tenaga listrik dan untuk menggabungkan tahapan rangkaian pemrosesan sinyal elektromagnet.

“Tentu kita menyambut baik keputusan Australia mencabut BMAD bagi salah satu eksportir trafo daya Indonesia ini. Peluang mengisi pasar di Australia semakin terbuka, mengingat Taiwan sebagai salah satu pesaing saat ini masih dikenakan BMAD. Kita berharap kinerja ekspor produk ini kembali meningkat sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional saat ini,” jelas Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto.

Mendag juga menegaskan, pencabutan BMAD ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada upaya mempertahankan, bahkan meningkatkan ekspor Indonesia ke Australia di tengah pandemi Covid-19.

Seraya menambahkan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengungkapkan, pencapaian ini  tak lepas dari kerja keras dari pemerintah dan eksportir Indonesia dalam memperjuangkan hambatan dagang tersebut.

“Sejak awal penyelidikan, baik pemerintah maupun eksportir selalu bersikap kooperatif. Australia tetap mengenakan BMAD setelah sunset review dan Indonesia mengajukan banding ke ADRP karena tidak terdapat bukti yang mendukung untuk dilanjutkannya perpanjangan pengenaan BMAD tersebut,” ujar Didi.

 

Tags : Kemendag , Alkes , Covid19