Menteri Ida Fauziyah: Cuti Bersama bagi Sektor Swasta Bersifat Fakultatif

| Selasa, 27/10/2020 15:31 WIB
Menteri Ida Fauziyah: Cuti Bersama bagi Sektor Swasta Bersifat Fakultatif Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan RI). (Foto: twitter @KemnakerRI)
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.

Dalam waktu dekat, cuti bersama bakal jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.

Terkait aturan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020.

Menurutnya, perusahaan pun yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda. "Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ucap Menaker Ida.

Namun perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka kata Ida Fauziyah, harus memberikan upah lembur. "Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ucapnya.
Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah