Terkait Pamflet Rizieq Shihab di Medsos, Polri: Urusan Kominfo
RADARBANGSA.COM - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut penghapusan pamflet digital Rizieq Shihab adalah urusan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Terkait dengan pencopotan baliho, apakah patroli siber melakukan take down pamflet secara digital yang memiliki hak untuk eksekusi take down adalah Kominfo," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 November 2020.
Dia menjelaskan, tim Siber patrol Direktorat Tindak Pidana Siber Polri nantinya yang akan melaporkan ke Kominfo bila ditemukan adanya pelanggaran di media sosial.
Tak hanya itu, tim Siber patrol juga akan berkoordinasi dengan perusahaan asal pamflet yang diunggah di berbagai platform media sosial.
“Jadi kalau siber patrol menemukan pelanggaran-pelanggaran terkait hal tersebut, tentunya akan diinformasikan ke Kominfo, kemudian koordinasi dengan pemilik, misalnya yang bersangkutan unggahnya di mana," papar Awi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Harga Minyak Turun di Awal Sesi
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun