Terkait Pamflet Rizieq Shihab di Medsos, Polri: Urusan Kominfo

| Rabu, 25/11/2020 07:02 WIB
Terkait Pamflet Rizieq Shihab di Medsos, Polri: Urusan Kominfo Habib Rizieq Shihab (Imam Besar FPI). (Foto: aktualcom)

RADARBANGSA.COM - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut penghapusan pamflet digital Rizieq Shihab adalah urusan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Terkait dengan pencopotan baliho, apakah patroli siber melakukan take down pamflet secara digital yang memiliki hak untuk eksekusi take down adalah Kominfo," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 November 2020.

Dia menjelaskan, tim Siber patrol Direktorat Tindak Pidana Siber Polri nantinya yang akan melaporkan ke Kominfo bila ditemukan adanya pelanggaran di media sosial.

Tak hanya itu, tim Siber patrol juga akan berkoordinasi dengan perusahaan asal pamflet yang diunggah di berbagai platform media sosial.

“Jadi kalau siber patrol menemukan pelanggaran-pelanggaran terkait hal tersebut, tentunya akan diinformasikan ke Kominfo, kemudian koordinasi dengan pemilik, misalnya yang bersangkutan unggahnya di mana," papar Awi.

Tags : Rizieq Shihab , Polisi

Berita Terkait