Kritisi Kriteria Anggota Komite BPH Migas, Ratna: Jangan Diskreditkan Kaum Milenial

| Jum'at, 26/02/2021 19:24 WIB
Kritisi Kriteria Anggota Komite BPH Migas, Ratna: Jangan Diskreditkan Kaum Milenial Ratna Juwita Sari (Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari menyoroti kebijakan dari Panitia Seleksi Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIgas). Menurutnya, pansel tidak konsisten dan tidak menghargai kapasitas kaum milenial.

Hal itu menanggapi terkait perubahan syarat pengalaman calon Komisioner Komite BPH Migas dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Selain itu, ia juga mempertanyakan tambahan syarat batas minimal usia calon yakni 40 tahun.

"Menjelang seleksi Komite BPH Migas, saya minta dengan tegas kepada Pansel untuk tidak membuat aturan yang mendiskreditkan kaum milenial, di mana calon anggota harus berusia minimal 40 tahun. Lebih baik dikembalikan saja kepada syarat yang lama," ujar Ratna dilansir dari jpnn.com, Jumat, 26 Februari 2021.

Selain itu, di sela-sela kegiatan Sosialisasi Tugas, Fungsi, dan Capaian Kinerja dalam Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi serta Penyuluhan Regulasi Hilir Migas Tahun Anggaran 2021 di Tuban, Jawa Timur, politisi Fraksi PKB itu menuturkan tugas dan fungsi BPH Migas akan berjalan efektif jika didukung dengan anggaran yang lebih memadai dan mandiri. "Lembaga BPH Migas seharusnya mendapatkan alokasi anggaran secara mandiri agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal," tuturnya.

Tags : DPR RI , BPH Migas , PKB , Indonesia