Soal Politik Anggaran untuk Pesantren dan Madrasah, PKB Terus Bersuara Lantang

| Selasa, 15/06/2021 15:53 WIB
Soal Politik Anggaran untuk Pesantren dan Madrasah, PKB Terus Bersuara Lantang Ratna Juwita Sari (Anggota Banggar DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - PKB kembali bersuara lantang tentang politik anggaran untuk Pesantren dan Madrasah swasta. Legislator Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari secara tegas mengkritisi Perpres 43 tahun 2019 dan lambatnya realisasi dana abadi pesantren yang diamanatkan di UU nomor 18/2019.

Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin, 14 Juni 2021, Ratna menyampaikan kepada Kemenko PMK bahwa Perpres 43/2019 tidak mewadahi keberadaan Madrasah Swasta. Sehingga, ujarnya, Madrasah swasta tidak dapat mengakses bantuan pemerintah.

"Padahal selama ini, madrasah-madrasah swasta itu telah memberikan kontribusi besar terhadap dunia pendidikan. Tapi, kami menilai dalam Perpres ini, pemerintah mendeskreditkan madrasah swasta. Dengan adanya Perpres ini madrasah jadi tidak berhak mendapatkan bantuan pemerintah," kata Ratna.

Ditegaskannya, Fraksi PKB meminta pemeritah melakukan revisi dan menyempurnakan atas perpres tersebut. "Sebab data dan fakta menunjukkan, kontribusi madrasah swasta itu perannya sangat besar terutama untuk mustad`afin (masyarakat tidak mampu). Maka kami minta Perpres ini agar lebih disempurnakan demi menciptakan layanan pendidikan yang adil dan merata," terangnya.

Tak hanya itu, jelas ratna, Fraksi PKB juga meminta pemerintah segera merealisasikan dana abadi pesantren. Dana abadi pesantren sebagai amanat UU yang telah disahkan dua tahun lalu belum serius ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Kami ingin kembali mengingatkan terkait dana abadi pesantren yang sudah diamanatkan dalam undang-undang pesantren. Sudah hampir dua tahun sejak UU ini berlaku, kami melihat belum ada keseriusan pemerintah merealisasikan hal tersebut," tegasnya.

"Oleh karena itu, kami meminta Menko PMK sebagai koordinator dari lembaga dan kementerian di bidang pendidikan dan keagamaan agar segera melakukan program koordinasi untuk mewujudkan pembentukan dana abadi pesantren ini," tandasnya.

Tags : DPR RI , Madrasah , Pesantren , PKB , Indonesia