Usulan Tarif Parkir Mobil Bisa Kena Rp 60 Ribu Per Jam Di Jakarta

| Rabu, 16/06/2021 19:37 WIB
Usulan Tarif Parkir Mobil Bisa Kena Rp 60 Ribu Per Jam Di Jakarta Usulan Perubahan Tarif Layanan Parkir (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Salah satu cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengendalikan kondisi lalu lintas dengan usulan menaikan tarif parkir jalanan hingga mencapai Rp 60 ribu per jam.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama UP Perparkiran kemudian melakukan kajian tarif parkir tinggi berdasarkan dengan kemampuan untuk membayar (ability to pay) dan keinginan untuk membayar (willingness to pay). Tarif tertinggi bisa mengurangi kendaraan yang parkir sampai 95 persen.

Melalui pemaparan Kasubag Tata Usaha Up Perparkiran Dishub DKI Jakarata Dhani Grahutama, akan ada kenaikan yang sangat signifikan pada tarif parkir yang baru, usulan tersebut bertujuan sebagai salah satu untuk mengurangi kendaraan lalu lintas.

"Dalam konteks penataan transportasi, tujuan dari parkir sebagai sarana pengendalian lalu lintas," ucapnya dalam acara FGD Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.
 
Berdasarkan usulan, terdapat setidaknya tiga mobil yang bisa terkena tarif parkir tertinggi pada revisi aturan baru.
 
 
1. Mobil yang parkir di koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A.
 
Kawasan pengendali parkir merupakan lokasi di mana jalan utamanya sudah terintegrasi dengan angkutan umum massal. Dhani kemudian mencontohkan salah satunya adalah Jalan Gajah Mada yang masuk dalam koridor utama angkutan umum massal.
 
"Nah Jalan Gajah Mada ini merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu Transjakarta" ujar Dhani.
 
2. Kendaraan bermotor roda empat yang belum atau tidak lulus uji emisi.
 
3. Kendaraan bermotor roda empat yang belum melakukan daftar ulang pajak (Pajak Kendaraan Bermotor).
Tags : Parkir , DKI Jakarta. Mobil , Roda Empat

Berita Terkait