Usulan Tarif Parkir Mobil Bisa Kena Rp 60 Ribu Per Jam Di Jakarta
RADARBANGSA.COM - Salah satu cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengendalikan kondisi lalu lintas dengan usulan menaikan tarif parkir jalanan hingga mencapai Rp 60 ribu per jam.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama UP Perparkiran kemudian melakukan kajian tarif parkir tinggi berdasarkan dengan kemampuan untuk membayar (ability to pay) dan keinginan untuk membayar (willingness to pay). Tarif tertinggi bisa mengurangi kendaraan yang parkir sampai 95 persen.
Melalui pemaparan Kasubag Tata Usaha Up Perparkiran Dishub DKI Jakarata Dhani Grahutama, akan ada kenaikan yang sangat signifikan pada tarif parkir yang baru, usulan tersebut bertujuan sebagai salah satu untuk mengurangi kendaraan lalu lintas.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik
-
Tampil di Piala uber 2024, Ester Nurumi Ingin Buktikan Diri