Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Mendag Lutfi Lantik Pejabat Baru Kemendag

| Selasa, 29/06/2021 19:10 WIB
Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Mendag Lutfi Lantik Pejabat Baru Kemendag Muhammad Lutfi (Menteri Perdagangan RI). (Foto: twitter @Kemendag)

RADARBANGSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi berkomitmen mempercepat pemulihan ekonomi nasional di bidang perdagangan.

Menurut Mendag Muhammad Lutfi, kinerja pegawai Kementerian Perdagangan juga diperkuat dengan dilantiknya empat Pimpinan Tinggi Pratama, dua Pejabat Fungsional Ahli Utama, dan Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 28 Juni 2021 kemarin. 

“Pelantikan hari ini adalah untuk mengisi sejumlah posisi pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional Ahli Utama, dan Ketua KADI. Kami harap para pejabat yang dilantik dapat memperkuat kinerja Kemendag di tengah pandemi,” ungkap Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi menuturkan, pelantikan ini merupakan momentum untuk terus memperkuat kinerja pegawai Kemendag dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah tantangan pandemi Covid-19. Kemendag bekerja keras sesuai kewenangannya dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Berikut ini Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik:

  1. Nugraheni Prasetya Hastuti, H., LL.M., M.E., sebagai Kepala Biro Advokasi Perdagangan,
  2. Arif Sulistyo, Kom., M.Kom., sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi,
  3. Iqbal Shoffan Shofwan, Si., sebagai Direktur Sarana Distribusi dan Logistik, dan
  4. Dina Kurniasari, H., LL.M., sebagai Direktur Perundingan ASEAN. 

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Utama yang dilantik adalah:

  1. Pradnyawati, M.A., sebagai Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama, dan
  2. Syamsul Bahri Siregar, E., M.Si., sebagai Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.

Selain itu, Mendag Lutfi juga melantik Donna Gultom sebagai Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Komite ini memiliki peran strategis dalam melindungi produk dan industri dalam negeri dari serbuan produk impor yang dijual lebih murah.

"Jika ditemukan terdapat aksi dumping, komite ini dapat mengusulkan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) kepada produk impor tersebut," tutupnya.

Tags : Kemendag , Muhammad Lutfi

Berita Terkait